Video ini diabadikan pada sebuah unggahan akun Instagram @terangmedia. Dalam video tersebut, diperlihatkan bagaimana kejadian yang disebutkan terjadi.
Kejadian bermula ketika Toyota Avanza mencoba pepet pemobil Fortuner dalam jalan. Lalu, pemobil Avanza yang dimaksud berhenti kemudian meninggalkan dari mobilnya.
Ia pun secara langsung menggebrak pintu mobil pengendara Fortuner sambil marah-marah. Lalu, pria pengendara Fortuner emosi kemudian hendak mengundurkan diri dari dari mobil. Namun hal yang disebutkan tak terjadi, dikarenakan penumpang menahannya untuk meninggalkan dari mobil.
Pemobil Avanza pun yang dimaksud sempat menggebrak pintu mobil Fortuner akhirnya di’jinak’kan oleh rekan sesama komunitas.
Dalam keterangan pengunggah, insiden ini terjadi lantaran pengendara Toyota Avanza tak terima akibat disalip oleh pemobil Fortuner.
Melihat insiden tersebut, perlunya mengetahui aturan penting pada waktu konvoi mobil. Dilansir dari beberapa sumber, terdapat 4 aturan yang dimaksud wajib diketahui sebelum melakukan konvoi.
1. Barisan Tak Lebih dari 10 Mobil
Idealnya, konvoi mobil hanya sekali terdiri dari 5-7 mobil. Boleh semata dilebihkan selama bukan lebih tinggi dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah total tersebut, disarankan untuk dibagi per grup. Ini adalah bertujuan agar rombongan tidaklah terlalu panjang serta mengganggu jalan lalu lintas.
2. Tak Menyalakan Lampu Hazard
Penggunaan lampu Hazard bukan disarankan untuk konvoi. sebabnya pengaplikasian hazard berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan tidak ada disebutkan untuk konvoi.
”Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan tegas bahaya, juga isyarat lainnya jikalau berhenti atau parkir pada keadaan darurat di tempat jalan”.
Apa maksud ‘isyarat lainnya’? Yaitu lampu darurat serta senter. Sedangkan, ‘keadaan darurat’ diartikan jikalau kendaraan di keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban mobil.
3. Jaga Kecepatan kemudian Jarak Aman
Dalam konvoi, sebaiknya pemobil herus mengetahui aturan serta batasan tentang kecepatan.
Jika menilik dari Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 disebutkan sebagai berikut:
– Paling rendah 60 kilometer per jam pada kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
– Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
– Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
– Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Ketahui skala Prioritas
Tentunya pada waktu konvoi harus tahu skala prioritas ketika berada di area jalan. Dalam Peraturan eksekutif (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan juga Lalu Lintas Jalan, disebutkan 7 pengguna jalan yang dimaksud menjadi prioritas dalam jalan raya.
-Kendaraan pemadam kebakaran di melaksanakan tugas
-Ambulans yang tersebut sedang bertugas
-Kendaraan yang mana memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan kepala negara seperti presiden serta duta presiden, atau pemerintah asing yang dimaksud menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
-Kendaraan yang mana digunakan untuk keperluan khusus