Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan telah terlalu berbagai pejabat Indonesia yang digunakan ditangkap serta dipenjarakan sebab korupsi. Sebab itu, Jokowi mengungkapkan perlunya upaya menyelesaikan korupsi secara sistematis.
Presiden menyampaikan ini pada acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Selasa, 12 Desember 2023, di dalam Istora Senayan, Jakarta. Event ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Presiden mencatat, pada periode 2004-2022 ada 344 pejabat yang digunakan dipenjarakan lantaran korupsi, mulai pejabat tinggi DPR, menteri, bupati/walikota hingga hakim juga komisioner. Sementara dari kalangan swasta sebanyak 415 dan juga birokrat sebanyak 363.
“Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang telah dipenjarakan apakah korupsi bisa saja berhenti? berkurang? ternyata sampe sekarang pun masih kita temukan banyak perkara korupsi. Artinya ini kita perlu mengevaluasi total,” kata Jokowi.
KPK menyebutkan sebelumnya, Skala Perilaku Antikorupsi (IPAK) pada 2023 sebesar 3,92 (Rilis BPS pada 6 November 2023), turun dari skor sebesar 3,93. Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 diperoleh skor indeks sebesar 71,9, turun dari capaian tahun 2021 dengan skor 72,4.
Dalam kesempatan yang tersebut identik dalam Istora Senayan, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengungkapkan ia juga meninjau bagaimana skor Ukuran Persepsi Korupsi-IPK yang dimaksud bukan meningkat secara signifikan juga stagnan di satu dekade ini.
Menurut Nawawi pemberantasan serta pencegahan korupsi tiada dapat dilaksanakan cuma melalui aspek kelembagaan, dengan pembentukan lembaga/unit kerja baru, atau cuma aspek regulasi melalui penerbitan UU, PP, Perpres kemudian selanjutnya, atau hanya saja bersandar pada kinerja Aparat Penegak Hukum.
“Tetapi juga sinergi antar pemerintah dengan masyarakat, dengan dunia usaha,” kata Nawawi.
Sementara Jokowi mengungkapkan korupsi pada waktu ini semakin canggih, semakin kompleks bahkan lintas negaera kemudian multi-yuridiksi juga menggunakan teknologi muktahir. Oleh sebab itu Indonesia butuh upaya sama-sama yang digunakan lebih tinggi sistematis kemudian masif yang dimaksud mematahkan teknologi muktahir untuk mengurangi perbuatan pidana korupsi.
Keraguan persoalan Independensi KPK
Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan hal yang mana perlu direfleksikan lembaga antirasuah di hakordia seperti mengatasi independensi KPK. Belakangan KPK sendiri menjadi sorotan akibat Ketuanya Firli Bahuri diduga terlibat pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Kembalikan independensi KPK secara total dengan menghapus UU No 19 Tahun 2019,” kata ia terhadap Tempo, Senin, 11 Desember 2023.
Saut menyarankan agar pemerintah menghasilkan undang-undang baru guna menguatkan KPK dengan cara mengubah undang-undang yang mana pada waktu ini diterapkan. “Perbaikan sebagian pasal yang digunakan masih kurang keras, misalnya pasal 36 lalu pasl 65 UU KPK. Di mana pimpinan KPK yang digunakan bertemu dengan pihak Berpekara segera dipecat,” ujarnya.
Hal itu menurut ia akan menyebabkan pimpinan KPK bebas dari konflik kepentingan di menjalankan tugas serta fungsi dalam lembaga anti rasuah itu. “Itu juga berkonsekuensi pidana maksimal seumur hidup, selain dipecat seketika, enggak tunggu-tunggu pidananya,” ujarnya.
Pilihan Editor: Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan