Sebuah video yang tersebut menghebohkan media sosial tentang konvoi komunitas Avanza-Xenia nyaris terjadi baku hantam dengan pemobil Toyota Fortuner.
Video ini diabadikan pada sebuah unggahan akun Instagram @terangmedia. Dalam video tersebut, diperlihatkan bagaimana kejadian yang disebutkan terjadi.
Kejadian bermula ketika Toyota Avanza mencoba pepet pemobil Fortuner di area jalan. Lalu, pemobil Avanza yang dimaksud berhenti kemudian mengundurkan diri dari dari mobilnya.
Ia pun dengan segera menggebrak pintu mobil pengendara Fortuner sambil marah-marah. Lalu, pria pengendara Fortuner emosi dan juga hendak meninggalkan dari mobil. Namun hal yang disebutkan tak terjadi, sebab penumpang menahannya untuk pergi dari dari mobil.
Pemobil Avanza pun yang mana sempat menggebrak pintu mobil Fortuner akhirnya di’jinak’kan oleh rekan sesama komunitas.
Dalam keterangan pengunggah, insiden ini terjadi lantaran pengendara Toyota Avanza tak terima dikarenakan disalip oleh pemobil Fortuner.
Melihat insiden tersebut, perlunya mengetahui aturan penting pada waktu konvoi mobil. Dilansir dari beberapa sumber, terdapat 4 aturan yang digunakan wajib diketahui sebelum melakukan konvoi.
1. Barisan Tak Lebih dari 10 Mobil
Idealnya, konvoi mobil hanya sekali terdiri dari 5-7 mobil. Boleh sekadar dilebihkan selama tidak ada lebih tinggi dari 10 mobil. Jika melebihi jumlah total tersebut, disarankan untuk dibagi per grup. Hal ini bertujuan agar rombongan bukan terlalu panjang kemudian mengganggu jalan lalu lintas.
2. Tak Menyalakan Lampu Hazard
Penggunaan lampu Hazard tiada disarankan untuk konvoi. karena itu penyelenggaraan hazard berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan tidak ada disebutkan untuk konvoi.
”Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan serius bahaya, juga isyarat lainnya jikalau berhenti atau parkir di keadaan darurat dalam jalan”.
Apa maksud ‘isyarat lainnya’? Yaitu lampu darurat dan juga senter. Sedangkan, ‘keadaan darurat’ diartikan apabila kendaraan pada keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban mobil.
3. Jaga Kecepatan kemudian Jarak Aman
Dalam konvoi, sebaiknya pemobil herus mengetahui aturan kemudian batasan tentang kecepatan.
Jika menilik dari Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 disebutkan sebagai berikut:
– Paling rendah 60 kilometer per jam di kondisi arus bebas. Sedangkan, paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
– Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
– Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
– Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota
4. Ketahui skala Prioritas
Tentunya pada waktu konvoi harus tahu skala prioritas ketika berada dalam jalan. Dalam Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana juga Lalu Lintas Jalan, disebutkan 7 pengguna jalan yang mana menjadi prioritas pada jalan raya.
-Kendaraan pemadam kebakaran pada melaksanakan tugas
-Ambulans yang dimaksud sedang bertugas
-Kendaraan yang mana memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
-Kendaraan kepala negara seperti presiden kemudian delegasi presiden, atau pemerintah asing yang digunakan menjadi tamu negara
-Iring-iringan pengantar jenazah
-Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
-Kendaraan yang mana digunakan untuk keperluan khusus