Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Posted on

aslilamongan.com

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan rancangan undang-undang atau RUU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Menurutnya aturan itu adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

“Saya harap pemerintah, DPR dapat segera mengeksplorasi juga menyelesaikan,” kata Jokowi di inisiasi acara Hari Antikorupsi Sedunia dengan tema ‘Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju’ pada Selasa, 12 Desember 2023, dalam Istora Senayan, Jakarta.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk Inisiatif Legislasi Nasional (Prolegnas) Hal yang Diutamakan 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini sejatinya telah terjadi diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023.

“DPR telah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme,” kata Ketua DPR Puan Maharani ketika ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 16 Mei 2023. Puan Maharani tak menampik pada pidato pengaktifan masa sidang V Tahun Sidang 2022-2023 kemarin ia memang sebenarnya tidak ada membacakan tentang RUU Perampasan Aset.

“Jadi, memang sebenarnya di pengaktifan pidato Ketua DPR pada masa sidang bukan akan dibacakan, dikarenakan belum masuk di mekanisme,” ujar dia.

Presiden Jokowi sebelumnya telah lama menugasakan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Security Mahfud Md, Menteri Hukum juga Hak Asasi Individu Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan juga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi perwakilan eksekutif pada pembahasan bersatu DPR RI.

Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset ini belum pasti. Salah satunya mengenai lembaga mana yang mana akan mengatur aset hasil rampasan. Namun disebut ada tiga lembaga yang dimaksud memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Hukum dan juga HAM.

Pemerintah sebetulnya telah dilakukan menggandeng Universitas Paramadina untuk mengkaji kesiapan kementerian juga lembaga negara menjalankan set hasil kejahatan. Kajian itu mengumumkan Kementerian Keuangan dianggap paling siap akibat miliki struktur juga sumber daya manusia hingga ke daerah.

Namun Kejaksaan Agung kemudian Kementerian Hukum dan juga HAM juga mengklaim mampu menjadi lembaga yang dimaksud mengurus aset. Kejaksaan punya Pusat Pemulihan Aset pada bawah Jaksa Agung Muda Pembinaan. Sementara Kementerian Hukum dan juga HAM mengklaim mampu memelihara aset hasil kejahatan lantaran mempunyai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Dalam draf RUU Perampasan Aset mutakhir bertanggal 30 November 2022 menetapkan Kejaksaan Agung sebagai instansi yang dimaksud akan menyimpan kemudian memelihara aset.

Pilihan Editor: Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *